Maraknya Korupsi di Indonesia
Sudah banyak masalah kasus korupsi yang ada di indonesia. Bagi banyak orang korupsi bukanlah menjadi suatu pelanggaran hukum melainkan suatu kebiasaan yang sering dilakukan. Sekitar tahun 1951 sampai 1956 isu korupsi mulai disebarkan melalui koran lokal. Namun karena pembritahuan berita ini, koran tersebut di " bredel ".
Perlu penanganan yang lebih mendalam tentang kasus ini. Mungkin perlu pengawasan ketat terhadap semua orang yang mungkin lebih besar peluangnya untuk melakukan korupsi. Tidak hanya pengawasan, akan tetapi perlunya hukum yang dapat menghentikan bahkan menghilangkan kebiasaan tak bertanggung jawaab ini. Misalnya menambah agen rahasia yang diam - diam bertindak memberantas korupsi tanpa sepengetahuan siapapun kecuali orang - orang yang bersangkutan. Dan tidak di ketahui identitas " si agen rahasia " tersebut. Atau mengubah " UU NO 30 pasal 5 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ", yang di didalamnya dinyatakan bahwa orang yeng melakukan korupsi akan dipenjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan atau denda paling kecil Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) menjadi lebih besar dan berat lagi. Sehingga korupsi bisa dihentikan dari indonesia. Dengan begitu rakyat indonesia makmur dan hidup bahagia yang mungkin masalah ekonomi di negeri ini bisa stabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar